Untuk mencegah kerumunan warga dan meminimalkan potensi penyebaran virus Corona, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Gunungkidul mulai memaksimalkan sistem online. Yaitu menggunakan aplikasi WhatsApp. Layanan tersebut antara lain pelayanan pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, dan perubahan biodata dan pindah penduduk. Lewat aplikasi WhatsApp, pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan di rumah warga masing-masing. Sehingga warga tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
” Sedangkan untuk pengambilan dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil Gunungkidul menerapkan pola baru, mulai hari ini, Kamis (26/3). Yaitu, warga akan diberitahu melalui aplikasi WhatsApp juga. Warga mengambil dokumen di kantor kecamatan masing-masing,” jelas Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Anton Wibowo, Skom.
Pola ini diterapkan untuk memaksimalkan instruksi terkait pencegahan Corona.
Bersama Kita Bisa!!